Benda larang ekspor bidang perikanan dan kelautan.
Pada tanggal 18 juli 2012, Kementerian Perdagangan RI menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/per/7/2012 tentang Barang dilarang Ekspor.
Dasar penerbitan permendag ini adalah untuk meningkatkan daya saing produk nasional, pengendalian ekspoitasi sumberdaya alam, pelaksanaan konvensi internasional terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa (K3LM), dan menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan pasar di dalam negeri.
Penetapan jenis-jenis barang dilarang ekspor dilakukan dengan alasan :
1. Mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral bangsa;
2. Melindungi hak atas kekayaan inteletual;
3. Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
4. Merusak lingkungan hidup dan eko sistem; dan
5. Berdasarkan perjanjian internasional atau kesepkatan yang ditandatangani dan diritifikasi pemefintah.
Salah satu kelompok barang yang dilarang ekspor adalah barang yang terkait di bidang perikanan dan kelautan. Dengan adanya pelarangan ini, eksportir dilarang untuk melakuka kegiatan eksportasi barang tersebut.
Jenis-jenis barang produk perikanan yg dilaranv di ekspor antara lain anak ikan arwana; benih botia dan botia hidup; napoleon; benih sidat; calon induk dan induk udang windu, udang jerbung, dan kuruma ebi; sert udang galah. Detail barang dan ukurannya tercantum dalam lampiran III permendag ini.
Terkait dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/T/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, berikut disampaikan link untuk melihat peraturan tersebut. Peraturan tersebut terletak pada menu Regulasi bagian Instansi terkait.[http://www.bkipm.kkp.go.id]