Yogyo Susaptoyono
Para pengolah ikan mengeluh biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumber daya ikan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peraturan baru Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas untuk mendorong investor dalam negeri melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas.
Untuk mendorong industrialisasi perikanan diterbitkan pula PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Tujuan akhirnya tidak lain volume produksi perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah, di mana salah satunya adalah agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas. Untuk mendukung program tersebut KKP mengeluarkan Permen yang bisa mendukung ke arah itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo di Jakarta, kemarin.
Menurut Sharif Permen akan lebih mendorong industrialisasi perikanan. Di antaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan Ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan.
Ketentuan ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan. "Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif dalam mendorong industri pengolahan ikan," kata Sharif menegaskan.
Sharif menjelaskan ada beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha perikanan. Di antaranya, pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT. Pasal ini akan memberikan dampak kepada biaya tranportasi yang lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan.
Karena selama ini para pengolah ikan mengeluh karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumber daya ikan di wilayah Indonesia Timur dan daerah industri pengolahan di wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku usaha. Bahkan lebih murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang daripada ke Surabaya atau Jakarta. "Selain itu, kualitas ikan hasil tangkapan dijamin lebih baik dan operasi penangkapan ikan kapal berukuran 10 GT akan lebih efisien bila ditampung di kapal pengangkut ikan di tengah laut," katanya menjelaskan.
Sharif menegaskan Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 diperkirakan akan lebih mendorong usaha industri pengolahan ikan. Beberapa dampak yang akan diciptakan akibat penerapan peraturan ini antara lain, pasokan bahan baku untuk industri pengolahan meningkat, sehingga utilitas UPI meningkat. Ekspor hasil perikanan dan produksi olahan ikan akan cenderung meningkat serta biaya tranportasi dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan menurun.
Demikian juga kualitas bahan baku dari hasil tangkapan berukuran kecil di bawah 10 GT akan lebih baik. "Dampak lain, usaha penangkapan nelayan kecil akan lebih efisien dan akhirnya akan lebih meningkatkan pendapatan mereka. Dimana tingkat susut hasil penangkapan ikan akan menurun dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan efisien," katanya.
Dirjen Perikanan Tangkap, Gellwyn Daniel menegaskan, bahwa Permen, terutama berkaitan dengan pengaturan kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT dengan alat tangkap Purse Seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI, dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan dalam negeri maupun di pelabuhan luar negeri. Kebijakan ini telah dikaji dengan empat pertimbangan strategis yang akan berdampak positif bagi usaha perikanan tangkap. "Kajian tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, manajerial dan pertimbangan sosial," katanya menjelaskan.
Dasar pertimbangan teknis, menurut Gellwyn Permen ini mampu meningkatkan kemampuan armada di perbatasan wilayah RI dengan kapal-kapal asing, juga meningkatkan daya saing produksi, efesiensi dan produktivitas usaha perikanan tangkap. Secara langsung Permen ini mendorong terjadinya alih teknologi khususnya dalam hal penangkapan dan pengolahan hasil tangkapan dengan penempatan SDM Indonesia di atas kapal. "Dari pertimbangan ekonomis Permen ini akan mengoptimalkan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil, bisa mengurangi beban biaya BBM dan mengefektifkan hari kerja operasional kapal penangkap ikan," ujarnya.
Gellwyn melanjutkan dilihat dari pertimbangan manajerial, Permen ini dengan ketentuan baru, akan dapat meningkatkan pengendalian dan pengawasan transhipement dalam rangka pengelolaan SDI yang bertanggung jawab. Apalagi pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan luar negeri, harus mengikuti ketentuan atau peraturan yang berlaku seperti pemberitahuan ekspor barang, karantina, serta persetujuan dari kepala pelabuhan pangkalan di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam SIPI. "Sedangkan dari pertimbangan sosial, dampak pengoperasian kapal Purse Seine ukuran di atas 1.000 GT terhadap nelayan kecil yang menggunakan kapal perikanan ukuran. [jurnas.com]