News Update :

Lelang Ikan di Buka, Pedagang Besar Mendominasi

Sabtu, 28 April 2012


Probolinggo - Belum genap seminggu sejak lelang ikan digulirkan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo, sejumlah keluhan mulai terlontar. Sebagian pemilik ikan dan pedagang kecil mengeluhkan dominasi pedagang besar dalam proses lelang ikan.

“Kalau caranya begini, pedagang gurem tidak bakal kebagian ikan. Kami selalu kalah bersaing dengan para pedagang besar yang uangnya banyak,” ujar Anis, pedagang kecil, Minggu (29/4) pagi tadi.

Pedagang asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu menambahkan, ikan baru ditawarkan, pedagang besar langsung menawar dengan harga yang susah disaingi pedagang kecil. “Padahal sebagian besar pedagang di Probolinggo adalah kelas gurem,” ujarnya.

Agus, pedagang kecil lainnya berharap, ada klasifikasi pedagang dan ikan yang hendak dilelang. “Ya mirip lelang proyek, kalau proyeknya kecil, ya sesama rekanan kecil yang boleh bersaing, rekanan besar tidak usah ikut,” ujarnya.

Sementara itu Mukhlas, pemilik ikan berharap, sistem pelelangan jangan setengah-setengah. “Pengelola TPI (tempat pelelangan ikan, Red.) selaku penyelenggara lelang seharusnya punya modal untuk menalangi ikan yang terjual, barulah pengelola TPI menagih ke pedagang,” ujarnya.

Dengan cara seperti itu, nelayan selaku pemilik ikan bisa langsung mendapatkan uang tunai begitu ikannya terjual di TPI. “Selama ini pedagang kan masih diberi toleransi 1-2 hari untuk melunasi pembayaran,” ujar Mukhlas.

Seperti diketahui, sejak Rabu (25/4) lalu, jual-beli ikan di PPP Mayangan harus melalui proses lelang. Selama bertahun-tahun sejak PPP diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara simbolis di Pacitan, 2007 silam, ikan tangkapan nelayan dijual langsung ke pedagang tanpa proses lelang.

Dikonfirmasi soal keluhan sebagian pedagang dan pemilik ikan kelas gurem, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Kota Probolinggo, Hariesza Arnas Pirzada mengakui, sistem lelang belum optimal. “Meski belum optimal, lelang yang kami lakukan merupakan permulaan yang baik,” ujarnya.

Soal masih adanya keluhan, Hariesza menilai, itu karena sebagian pedagang dan pemilik ikan belum terbiasa dengan sistem ini. Dikatakan sistem lelang merupakan persaingan sehat yang menguntungkan bagi nelayan. Pedagang yang memenangkan lelang juga membayar hari itu, paling lambat keesokan harinya. “TPI memberi toleransi pembayaran 1-2 hari kemudian, kalau langsung dilunasi lebih baik,” ujarnya.

Pedagang kecil juga masih bisa mengikuti lelang meski tidak punya uang. “Yang penting modalnya kepercayaan dari pemilik ikan, ikan bisa dibayar 1-2 hari kemudian,” kata Hariesza.

Diakui, TPI sebenarnya memberlakukan semua pedagang yang mengikuti lelang harus menyerahkan uang deposit atau jaminan. Tetapi garansi uang itu belum bisa diterapkan sebagian besar pedagang.

Berdasarkan catatan, ternyata perlu waktu lama untuk menggelar lelang ikan di PPP Mayangan sejak pelabuhan itu diresmikan, 2007 silam. Janji Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) membuka TPI berkali-kali mundur, hingga akhirnya lelang dimulai Rabu (25/4) lalu.

Awalnya DKP beralasan, untuk menggelar lelang perlu dana talangan sekitar Rp 1 miliar/hari. Belakangan dana tersebut bisa ditanggung para pedagang yang ikut lelang.

”Harapan nelayan, dengan melalui lelang, bisa memperoleh hasil maksimal,” ujar Ketua Paguyuban Nelayan Putera Samudera, Hambali. Dikatakan melalui proses lelang maka “perjalanan” ikan dari nelayan hingga sampai tangan pedagang jauh lebih teratur. Selain itu nelayan berada di pihak yang terlindungi.

Prosesnya, begitu ikan datang langsung ditimbang kemudian dipilah-pilah sesuai jenis dan ukurannya. Setelah itu ikan dicatat untuk diikutkan lelang. Ikan harus segera dilelang agar tidak busuk.[surabayapost]


Share this Article on :
 

© Copyright AQUACULTURE INFORMATION 2010 -2011 | Design by Awan Muis Bentoo | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.