Belawan - Kapal penangkap ikan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sempat ditangkap petugas kapal patroli 3010 Mabes Polri disekitar Perairan Kuala Belawan, Kamis kemarin karena gunakan dokumen kadaluarsa, akhirnya dilepas kembali oleh petugas.bahkan aksi penangkapan dilakukan petugas Polair kerap menuai kritikan sejumlah tokoh masyarakat nelayan maupun ketua HNSI Kota Medan sebab kesalahan berada pada pihak Pemerintah yang dinilai lamban melengkapi dokumen bagi kapal bantuan tersebut.Sabtu (28/07/2012).
Sebagaimana diketahui, Penangkapan kapal motor (KM) Inka Mina pemberian pemerintah pusat melalui KKP tersebut diduga atas sangkaan ketidak lengkapan dokumen kapal dan gunakan dokumen kadaluarsa. penangkapan KM Inka Mina yang ditumpangi puluhan orang nelayan itu terjadi ketika kapal berbobot mati 30 GT (Gros Tonase) ini sedang dalam pelayaran menuju pulang ke tangkahan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan usai melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.
Persis disekitar perairan Kuala Belawan, tiba-tiba laju KM Inka Mina dihentikan oleh kapal patroli 3010 yang saat itu sedang berpatroli di sekitar perairan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati kelengkapan dokumen perizinan melakukan penangkapan ikan yang digunakan kapal ikan pemberian pemerintah pusat tersebut telah kedaluarsa.
Direktur Ditpolairdasu, Kombes Pol Ario Gatut melalui Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum), AKBP Burhanuddin Desky membenarkan kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut sempat diamankan, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab diamankannya KM Inka Mina itu.
”Benar, tapi yang mengamankan petugas kapal patroli Polair dari pusat, tentang apa permasalahannya kita belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Burhanuddin.
Terpisah, terkait atas penangkapan kapal ikan KM Inka Mina tersebut, membuat sejumlah tokoh-tokoh nelayan di Belawan mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Perairan, hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada pelaksanaan pemberdayaan terhadap nelayan itu sendiri.
“Kenapa mesti kapal bantuan nelayan yang ditangkap, sementara banyak kapal-kapal ikan yang jelas melakukan pelanggaran alat tangkap seperti pukat teri tarik dua sampai detik ini masih bebas beroperasi,” ungkap, Azhar Ong seorang tokoh nelayan di Belawan.
Dikatakannya, kapal-kapal ikan pemberian pemerintah pusat yang diserahkan kepada nelayan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan ini sebelumnya memang banyak mengalami kendala. Selain persoalan fisik kapal, dalam pemberian bantuan itu kapal dimaksud juga tidak dilengkapi oleh dokumen.
”Inilah pemerintah kita kalau memberikan bantuan sering setengah hati, kenapa kapal dikasi kepada nelayan sementara dokumennya tidak lengkap. Untuk itu, Dinas Perikanan harus bertanggung jawab, jangan pula nelayan yang dikorbankan dan dihadapkan ke meja hukum terkait persoalan dokumen,” tegas, mantan Ketua DPC HNSI kota Medan ini.
Terkait atas ketidak lengkapan dokumen kapal bantuan KKP tersebut lanjut, Ong jelas membuat nelayan yang mengelola kapal ikan kesulitan dalam mengurus proses perizinan selanjutnya di Kesyahbandaran Perikanan maupun ke PSDKP stasiun Belawan."Kalaulah dokumen kapal tak lengkap bagaimana mereka (nelayan) dapat mengurus atau memperpanjang Pas Tahunan, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) maupun SIB (Surat Izin Berlayar). Dan ini mesti menjadi perhatian serius oleh pemerintah supaya tidak kembali terulang,"pesannya.(Gus/Blw).[DNA]